Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan gelombang PHK tidak akan besar selama PPKM yang berlangsung pada 3 - 25 Juli 2021. Tetapi, perumahan serta tidak diperpanjangnya masa kerja karyawan kontrak dinilai akan cukup marak terjadi.
"Namun, kami tidak bisa memperkirakan berapa jumlah pekerja yang akan dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya menyusul penerapan PPKM ini," ujar Hariyadi konferensi pers yang diselenggarakan Apindo, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, perumahan dan kontrak pekerja yang tidak diperpanjang tersebut terpaksa dilakukan di sejumlah sektor yang mengalami kondisi paling sulit dalam menghadapi perubahan situasi akhir-akhir ini. Salah satu yang terdampak paling parah ada usaha di sektor jasa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai pemerintah telah mengupayakan langkah mitigasi melalui program Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah.
"Untuk bantuan subsidi upah, pelaku usaha meminta pemerintah mengatur kriterianya agar bisa benar-benar menjadi kompensasi untuk gaji yang dibayarkan perusahaan," ujarnya.
Sebab, sambungnya, sejauh ini perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan sedangkan bantuan subsidi upah terpisah dari gaji yang dibayarkan. Ketentuan tersebut, tambahnya, diperlukan terutama untuk perusahaan di sektor padat karya.