Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirjen Pajak 2000-2001 Usul untuk Naikkan dan Turunkan Tarif Pajak Ini

Sebagai contoh pajak reklame yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) sebesar 25 persen dinilai terlalu tinggi karena reklame dianggap sudah menjadi kebutuhan pokok pelaku bisnis.
jibiphoto
jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2000-2001 Machfud Sidik menilai terdapat sejumlah tarif pajak daerah yang perlu diubah. Menurut Machfud, ada beberapa tarif pajak daerah yang terlalu tinggi dan terlalu rendah.

“Saya melihat beberapa tarif pajak daerah sudah bagus, akan tetapi ada yang menurut saya ketinggian, juga ada yang terlalu rendah,” kata Machfud pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI dengan pakar, Rabu (7/7/2021).

Dia mencontohkan pajak reklame yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda) sebesar 25 persen. Menurutnya, tarif tersebut terlalu tinggi dan perlu diturunkan. Pasalnya, reklame awalnya dinilai sebagai suatu kemewahan (luxury) bagi pelaku bisnis untuk bisa mengiklankan usaha mereka. Akan tetapi, kini reklame, kata Machfud, sudah menjadi kebutuhan pokok pelaku bisnis. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pajak reklame diturunkan menjadi 20 persen agar pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat.

Lalu, PBJT listrik juga dinilai memiliki tarif terlalu tinggi yaitu 10 persen untuk umum, 3 persen untuk industri, dan 1,5 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Machfud mengusulkan agar khusus tarif industri dan listrik yang dihasilkan sendiri, dapat diturunkan menjadi masing-masing 2 persen untuk industri, lalu 1 persen untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

“Itu justifikasinya karena listrik yang diproduksi sendiri harusnya jangan terlalu besar. Cost of production-nya terlalu tinggi nanti,” jelas Machfud.

Tidak hanya itu, Machfud juga menyarankan agar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen atau 3 persen.

Dia menceritakan saat menjadi Direktur Pajak Bumi dan Bangunan sekitar dua dekade lalu, pihaknya memang mengusulkan BPHTB memiliki tarif 5 persen dengan harapan DPR dapat melakukan penyesuaian tarif sebelum ketentuan tersebut disahkan.

“Namun ternyata lewat [disahkan]. Setelah saya hitung-hitung, total pajak yang dikenakan ke properti begitu besar. Bapak bisa tanya ke real estate. Saya tidak punya kepentingan. Jadi, pemerintah pada masa lalu ingin menyesuaikan agar bisnis properti bisa lebih bergairah lagi. Untuk PPH dari 5 persen sudah diturunkanjadi 2,5 persen. Tapi daerahnya justru tidak mau [menurunkan],” katanya.

Sebaliknya, Machfud mengusulkan pajak parkir atau PBJT parkir untuk dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen. Sebab, pajak parkir merupakan instrumen kebijakan pemda untuk membatasi pemakaian kendaraan pribadi.

“Perlu dipikirkan regulasi supaya orang akan bergeser ke kendaraan umum. Tentunya di sini disesuaikan pemda bisa tidak memfasilitasi jumlah kendaraan umum yang bisa dipakai sebagian besar penduduk,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper