Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan Aturan Teknis terkait PPKM Darurat

Kemenhub tengah menyusun aturan teknis pelaku perjalanan dan transportasi dalam masa PPKM Darurat.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," katanya, Kamis (1/7/2021).

Sebagai regulator sektor transportasi, dia mengaku Kemenhub berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

Adapun lanjutnya, secara umum panduan implementsi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi tersebut menjelaskan bahwa transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh [pesawat, bus dan kereta api] harus menunjukkan kartu vaksin [minimal vaksin dosis I] dan PCR [H-2] untuk pesawat, serta Antigen [H-1] untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," sambungnya.

Sementara itu, Luhut menjelaskan alasan kenapa pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Salah satunya karena vaksinasi bertujuan mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity sehingga dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain dari potensi tertular Covid-19.

Menurutnya, penggunaan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan jarak jauh bertujuan untuk memperkecil resiko penularan Covid-19 diantara sesama pengguna. Tak hanya itu, Luhut menyebutkan langkah tersebut juga sekaligus untuk mempercepat target dan cakupan dari program vaksinasi nasional.

"Kartu vaksin ini bisa menghindari orang lain tertular atau sebaliknya dan juga untuk menambah jumlah orang yang masuk ke dalam daftar telah divaksin. Karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan virus Covid-19," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper