Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! GeNose C19 Tak Laku Lagi Buat Syarat Perjalanan

Pemerintah memastikan GeNose C19 sudah tidak berlaku lagi untuk syarat perjalanan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api.
Petugas memberikan arahan sebelum mencoba tes Covid-19 dengan alat GeNose C-19 pada uji coba, di anjungan LRT Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (26/3/2021)./Antararnrn
Petugas memberikan arahan sebelum mencoba tes Covid-19 dengan alat GeNose C-19 pada uji coba, di anjungan LRT Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (26/3/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Surat keterangan negatif dari hasil pemeriksaan GeNose C19 sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api.

Pasalnya, mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah pusat telah resmi menerapkan aturan pengetatan perjalanan selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh [seperti] pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemimpin pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat tersebut, Luhut tidak menyebutkan adanya syarat dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan GeNose C19.

Dia hanya menyebut, bagi penggunaan transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker," tegasnya.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan alasan kenapa pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan. Salah satunya karena vaksinasi bertujuan mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity sehingga dapat melindungi diri sendiri maupun orang lain dari potensi tertular Covid-19.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah mengatasi pandemi untuk orang yang sehat, salah satunya adalah vaksinasi selain perubahan perilaku (3M) dan upaya deteksi dini.

Terkait vaksinasi tersebut, dia menegaskan akan memberikan 50 persen jatah vaksin ke daerah yang ditetapkan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sebagai langkah mempercepat vaksinasi.

“Lima puluh persen jatah vaksin kita akan diarahkan ke [daerah PPKM darurat]. Bulan ini sampai bulan depan 70 persen untuk daerah yang merah," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper