Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang pesawat udara di lima daerah periode 29 Juni 2021.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan saat ini ketentuan penerbangan domestik masih sesuai dengan SE No. 34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian juga SE No.12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski demikian, Danang mengingatkan penumpang untuk memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat. Di antaranya untuk lima daerah tertentu di Indonesia dan yang terbaru adalah ketentuan dari pemerintah provinsi Bali.
Danang memerinci untuk penumpang tujuan Bali berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai SE Gubernur Bali No. 8/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
“Menuju Denpasar, Bali, efektif 30 Juni 2021 wajib PCR/ SWAB berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (29/6/2021).
Kemudian untuk ke Merauke, Papua sesuai SE Bupati Merauke No. 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Merauke Tahun 2021. Dari dan Ke Merauke berlaku kewajiban Rapid Antigen atau PCR/ SWAB yang berlaku 2x24 jam sejak tanggal pemeriksaan.
Baca Juga
Untuk wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai 2 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang No.030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang. Berlaku dokumen kesehatan berupa RT Antigen atau Swab/PCR atau GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur No. 110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kalimantan Tengah, sesuai dengan SE Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib PCR/swab berlaku 3x24 jam sejak tanggal pemeriksaan. Saat ini skrining Covid-19 juga berlaku bagi anak di atas 12 tahun.
“Layanan GeNose Lion Group telah tersedia 42 lokasi bandara. Penambahan lokasi terbaru ada di Labuan Bajo, Bima, Waingapu, Manokwari. Spabila ada perubahan/ penyesuaian terbaru dari ketentuan perjalanan udara akan diinformasikan lebih lanjut," imbuhnya