Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Terbang ke Bali Wajib Tes PCR, GeNose & Swab Antigen Tidak Berlaku

PT Angkasa Pura I memastikan penumpang pesawat dengan tujuan Bali dengan keberangkatan 30 Juni 2021 wajib melakukan tes PCR.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menindaklanjuti Surat Edaran (SE) terbaru dari Gubernur Bali yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes PCR/SWAB dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai 30 Juni 2021.

VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan sesuai dengan SE Gubernur Bali No. 8/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, penumpang mealui Bandara (transportasi udara) wajib menunjukkan tes Swab/PCR yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dengan demikian, kata dia, dokumen kesehatan di luar Swab/PCR tak berlaku bagi penumpang via pesawat.

“Kami mengacu sesuai dengan SE yang diterbitkan oleh Gubernur Bali. Kami juga sedang menunggu kebijkaan dari sagas Covid-19 pusat,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Adapun SE Gubernur Bali yang dimaksudkan mulai berlaku Senin (28/6/2021) dengan masa transisi untuk sosialisasi selama 2 hari hingga 29 Juni. Selanjutnya, mulai Rabu (30/6/2021), SE ini diberlakukan secara ketat / disiplin.

Selain mengetatkan persyaratan penumpang lewat udara, SE tersebut juga menyebutkan penumpang melalui transportasi darat dan laut wajib membawa Swab/PCR atau Antigen dengan tenggat waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan yang dimaksudkan juga wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Pemerintah Provinsi Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sedangkan kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan masing-masing pemerintah daerah setempat menyesuaikan kebijakan pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi publik dengan melihat kondisi lonjakan kasus Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan selama ini kewajiban tes acak rapid antigen berlaku hanya untuk transportasi darat dan kereta api perkotaan. Kebijakan soal tes acak juga sudah tercantum dalam SE Satgas No.12/2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan, tekannya, di luar dua moda tersebut, bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan pesawat sudah tidak tes acak lagi tetapi sudah diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19.

Meski penumpang transportasi udara dan KAJJ sudah membawa hasil tes di wilayah keberangkatan, pemerintah daerah tempat tujuan juga masih bisa melakukan pengetatan. Diantaranya dengan melakukan tes acak bagi penumpang yang di bandara atau stasiun kedatangan.

“Jika ada daerah yang mau melakukan dipersilakan, karena bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di dalam klausul di SE juga disebutkan pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian jika dibutuhkan,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper