Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Naikan Tarif Cukai

Bank Dunia juga merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, serta penghapusan pengecualian PPN. Reformasi yang lebih dalam akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal.
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di kantor Bank Dunia, di Jakarta, Senin (9/10)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia melakukan reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi, khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Reformasi kebijakan fiskal tersebut diperlukan untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dikutip dari laporan Indonesia Economic Prospects 2021, Bank Dunia telah mengusulkan sejumlah rekomendasi reformasi kebijakan fiskal. Salah satunya dalam kebijakan cukai dengan merekomendasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.

“Sebenarnya kebijakan fiskal sudah bisa membatasi supaya Indonesia tidak terlalu terpuruk,” kata Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Habib Rab dalam laporan tersebut dikutip, Rabu (23/6/2021).

Menurut Rab, Bank Dunia menilai kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara. Dengan kebijakan ini juga akan ada manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular.

Artinya, kebijakan cukai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mencapai peningkatan kesehatan masyarakat.

Rab menyebut Bank Dunia juga telah merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, serta penghapusan pengecualian PPN. Menurutnya, reformasi yang lebih dalam akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal.

Rab pun mengingatkan agar belanja negara harus ditingkatkan secara signifikan. Pasalnya, apabila belanja negara tidak ditingkatkan dengan signifikan maka angka kemiskinan akan makin terpuruk.

"Semua penyesuaian kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal perlu mendukung akselarasi dari upaya pemerintah dalam membuat kebijakan yang sifatnya holistik,” ujar Rab.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper