Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Sri Mulyani Bakal Revisi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II/2021

Pemerintah bakal menurunkan target pertumbuhan ekonomi seiring dengan kenaikan kasus Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi dalam dua minggu terakhir berisiko mengancam pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menegaskan risiko tersebut dapat menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2021. 

“Waktu bulan lalu kami menyampaikan proyeksi kuartal kedua kita antara 7,1 persen hingga 8,3 persen seiring dengan kenaikan covid upper dan under-nya mungkin akan lebih rendah,” ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KiTa 2021, Senin (21/6/2021). 

Oleh karena itu, dia menekankan pengendalian Covid-19 dan pelaksanaan protokol kesehatan, serta vaksinasi akan sangat menentukan bagi pemulihan ekonomi. Kendati demikian, dia tetap yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tetap positif karena secara alamiah kegiatan ekonomi pada kuartal kedua memang mulai membaik.

Selain itu, basis pertumbuhan kuartal II/2020 cukup rendah sehingga akan menimbulkan base effect di pertumbuhan.

Pemerintah sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal kedua berada di kisaran 7,1 persen - 8,3 persen year on year (yoy).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memfokuskan sumber daya ke upaya vaksinasi dan pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang akan resmi diperketat hingga 5 Juli 2021.

Pagi tadi, pemerintah memutuskan melakukan penguatan PPKM Mikro mulai 21 Juni-5 Juli 2021.

Namun, ada beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, misalnya kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) hanya 25 persen.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kegiatan restoran dan kafe, yaitu kapasitas makan dan minum di tempat (dine in) hanya 25 persen dari total kapasitas. Jam buka atau operasional restoran dan kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB. Lebih lanjut, pembatasan juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mall, yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper