Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di depan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan bahwa belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam terkait revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Alasannya, saat ini rancangan UU KUP sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi belum dibacakan di rapat paripurna. Sementara itu pemerintah harus melakukan konsultasi dengan legislatif terkait pembahasan regulasi.
“Jadi aku mohon berbagai pertanyaan khusus nanti kita bahas dalam presentasi RUU yang Insyaallah sebentar lagi bisa kita mulai,” katanya pada rapat kerja dengan DPD secara virtual, Senin (21/6/2021).
Sri Mulyani tidak merinci lebih jauh waktu pasti pembahasan. Akan tetapi secara umum, dia menjelaskan bahwa rezim perpajakan Indonesia sangat beragam. Di saat yang sama, prinsip keadilan mutlak ada.
Dia mencontohkan terkait 11 kelompok sembako yang saat ini bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Berdasarkan harga, beras ada yang harganya Rp10.000 perkilogram ada pula di atas Rp100.000.
Kondisi serupa dengan daging. Ada yang Rp16.000 perkilogram dan ada yang mencapai Rp2 juta perkilogram.
Baca Juga
Oleh karena itu dengan basis pajak yang sangat beragam tersebut, tidak bisa satu kelompok tertentu bebas pajak karena memiliki keragaman tingkat kualitas.
“Karena kalau seperti itu tidak ada yang menanggung, kalau semua tidak ada [PPN], erosi basis pajak kita menurun dan ini menjadi gap penerimaan kita,” jelasnya.