Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 22 Juni, hingga 5 Juli mendatang.
Pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen.
Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) Tulus Santoso mengatakan pembatasan menjadi jam 8 malam, diyakini tidak akan berpengaruh signifikan pada kunjungan ke pusat perbelanjaan yang dimiliki oleh perusahaan. Pasalnya, sekarang pengunjung mal lebih banyak siang dan sore hari.
"Mestinya tidak berdampak signifikan. Tingkat kunjungan ada di angka 60 persen hingga 70 persen," ujarnya kepada Bisnis, Senin (21/6/2021).
Saat ini kondisi tenant relatif masih stabil. Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan keringanan pajak bagi pusat perbelanjaan.
Adapun per kuartal I, perolehan pendapatan perusahaan dari pusat perbelanjaan mencapai Rp139 miliar turun 25 persen dari kuartal I tahun 2020.
Baca Juga
Dalam laporan keuangan CTRA yang diterbitkan di laman Bursa Efek Indonesia, pendapatan CTRA pada kuartal I tahun 2021 tercatat sebesar Rp1,85 triliun. Angka itu naik 23,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp1,5 triliun.
Pendapatan CTRA terdiri dari penjualan neto dan pendapatan usaha. Penjualan neto mendominasi dengan raihan Rp1,4 triliun atau 75,67 persen dari total pendapatan CTRA pada kuartal I tahun 2021. Adapun penjualan neto CTRA ditopang oleh segmen rumah hunian dan ruko sebesar Rp783 miliar
Lalu penjualan neto dari segmen kantor senilai Rp293,38 miliar, apartemen sebanyak Rp186,72 miliar, dan kavling sebesar Rp138,59 miliar. Secara keseluruhan, penjualan neto CTRA pada kuartal I tahun 2021 naik 33,3 persen dibandingkan dari periode Maret 2020 yang tercatat Rp1,05 triliun.
Dari sisi pendapatan usaha, segmen rumah sakit menyumbang kontribusi terbesar dengan Rp195,57 miliar. Disusul segmen pusat niaga senilai Rp139 miliar, sewa kantor Rp55,51 miliar, hotel Rp47,61 miliar, lapangan golf Rp8,6 miliar, dan lain-lain senilai Rp2,53 miliar.
Total pendapatan usaha CTRA pada kuartal I tahun 2021 senilai Rp449 miliar, turun tipis sebesar 0,88 persen dibandingkan dari kuartal I tahun 2020.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menuturkan diperketatnya kembali PPKM akan berdampak pada tingkat kunjungan yang akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid - 19 jika hanya dilakukan parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," tuturnya.
Menurutnya, dengan pembatasan ini maka sudah dapat dipastikan bahwa perekonomian akan kembali terpuruk dan oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol Kesehatan yang kuat.
"Disiplin dan konsisten sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," ucap Alphonsus, yang juga menjabat sebagai CEO Retail & Hospitality Sinar Mas Land.