Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketat Lagi Nih! Kunjungan di Mal hingga Pasar Dibatasi, Maksimal Keterisian 25 Persen

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aktivitas di restoran, kafe, dan sejenisnya baik itu di pasar maupun mal hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.

Bisnis.com, JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaraka (PPKM) mikro dengan ketat. Ketentuan ini berlaku mulai besok, yaitu 22 Juni hingga 5 Juli.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa aktivitas di restoran, kafe, dan sejenisnya baik itu di pasar maupun mal hanya boleh terisi 25 persen dari total kapasitas.

“Sisanya take away atau bawa pulang,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (21/6/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa layanan pesan antar atau makanan yang dibawa pulang hanya bisa dilakukan sampai pukul 20.00 sesuai dengan jam operasi restoran.

“Kegiatan di pusat belanja, mal, atau pasar jam operasional sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” jelasnya.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan bahwa kegiatan perkantoran baik kementerian/lembaga maupun BUMN dan BUMD di zona merah wajib menerapkan bekerja di rumah atau work from home 75 persen.

“Sedangkan bekerja di zona non merah itu 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ucapnya.

Sementara itu, sektor esensial seperti industri, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat diizinkan beroperasi 100 persen dengan penyesuaian jam operasional serta protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper