Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa masih ada masalah lain setelah G7, negara dengan produk domestik bruto (PDB) terbesar di dunia, sepakat untuk mengenakan pajak perusahaan global digital.
“Debatnya dan negosiasi dengan internasional itu menyangkut threshold company-nya, omzetnya, persentase yang boleh dibagi. Ini akan menjadi debat,” katanya saat diskusi pada acara Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (15/6/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa apabila suatu perusahaan global digital memperoleh pendapatan 100, pajaknya akan dibagi antara lokasi kantor pusat korporasi berasal dan tempat penghasilan.
“Pasti 100 ini dibagi antara berbagai negara itu. Jadi sekarang ini negosiasi yang cukup alot adalah berapa yang harus dibayar di yurisdiksi pajak yang mana,” jelasnya.
Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asean, terang Sri Mulyani, mempunyai daya tawar yang harus diperjuangkan.
Hal itu karena selama itu perusahaan yang tidak memiliki kantor di Tanah Air memperoleh keuntungan cukup besar. Mereka mencari tempat dengan pajak penghasilan perusahaan yang lebih rendah
Baca Juga
“Jadi Indonesia mendapat tekanan juga. Kenapa? Karena corporate income tax kita ter-preasure. Kalau [pajak] kita tinggi, mereka pindah yurisdiksi sehingga kita kehilangan base erotion,” ucapnya.
Sebelumnya, negara kelompok G7 menyepakati tarif pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen. Besaran tarif itu diusulkan Amerika Serikat Joe Biden.
Perjanjian disepakati pada pertemuan menteri keuangan di London, Sabtu (5/6/2021). Ini menandai capaian penting yang dapat membantu sejumlah negara mengumpulkan pajak lebih banyak dari perusahaan besar.
Selain itu juga memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pungutan pada raksasa teknologi AS seperti Amazon Inc. dan Facebook Inc.
Kesepakatan tersebut bertujuan untuk memodernisasi konsensus pajak internasional yang telah berusia seabad dan mendinginkan ketegangan transatlantik yang mengancam menjadi perang dagang di bawah Presiden AS sebelumnya, Donald Trump.