Bisnis.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya buka suara terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Ditjen Pajak menjelaskan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.
Saat ini, Ditjen Pajak mengungkapkan beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.
"Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak, Sabtu (13/6/2021).
Konsumsi daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN.
Selain itu, Ditjen Pajak membeberkan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.
Baca Juga
Otoritas pajak juga berargumen konsumen barang dan jasa di atas memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang dan jasa tersebut tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," ungkap Ditjen Pajak.