Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU KUP: Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kemenkeu tapi Punya Wewenang Tambahan

Meski tetap berada di bawah Kemenkeu, RUU KUP memasukkan tambahan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjan) Pajak. Salah satunya memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak ke negara maupun yurisdiksi mitra.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) namun akan memiliki tambahan wewenang baru seperti yang dicanangkan dalam RUU KUP.

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021), tidak ada isi RUU tersebut yang mengatur terkait pembentukan lembaga.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen sempat menjadi wacana yang menguat beberapa tahun lalu ketika penyusunan RUU KUP. Secara keorganisasian, saat itu diusulkan bahwa Ditjen Pajak akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kemenkeu.

Adapun, RUU KUP sudah diajukan pemerintah sejak 2016 dan pemerintah telah menyelesaikan laporan akhir penyelarasan naskah akademik setahun sebelumnya.

Beberapa waktu lalu anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Heri Gunawan mengatakan bahwa melihat perkembangan legislasi yang ada, beberapa pasal UU KUP sudah diubah melalui Omnibus Law Cipta Kerja.

“Jadi perkiraan saya yang saat ini akan diajukan tentu yang baru lagi di luar hal-hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya saat dikonfirmasi terkait isi RUU KUP, Jumat (19/3/2021). 

Meski tetap berada di bawah Kemenkeu, RUU KUP memasukkan tambahan wewenang kepada Direktur Jenderal (Dirjan) Pajak. Salah satunya memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak ke negara maupun yurisdiksi mitra.

Mengacu pada pasal 20A ayat 3 RUU KUP, 3 tertulis pemberian bantuan dan permintaan penagihan bantuan pajak dilakukan berdasarkan perjanjian internasional dengan prinsip resiprokal.

Sedangkan negara atau yurisdiksi mitra merupakan negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.

“Perjanjian internasional yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya,” tulis pasal 5.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper