Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Baru Pajak Kripto Segera Terbit, Cek Kisi-Kisinya

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru pajak kripto, mengikuti perpindahan pengawasan dari Bappebti ke OJK. Skema ini mencakup PPh dan PPN.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah akan menerbitkan aturan baru pajak kripto yang mengikuti pengawasan OJK, menggantikan peran Bappebti.
  • Perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas ke instrumen keuangan mempengaruhi pengaturan pajak, dengan fokus pada PPh dan PPN.
  • Revisi PMK 68/2022 bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam pemajakan aset kripto.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan aturan baru pengenaan pajak atas aset kripto. Pajak kripto ke depan akan ditentukan oleh model pengaturan transaksi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan aturan baru pajak kripto akan segera diundangkan. Nantinya, skema baru penerapan pajak kripto akan mengikuti perkembangan berpindahnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari lalu.

"Insya Allah mungkin seminggu-minggu ini [terbit aturan barunya]. Ada perubahan sedikit karena kaitannya dengan perubahan komposisi dari Bappebti," ujar Yon Arsal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa berpindah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK seiring perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas ke instrumen keuangan. Secara hukum, klasifikasi itu mengikuti arah Peraturan OJK No. 27/2024 (POJK 27/2024) tentang perdagangan aset keuangan digital.

Dia menambahkan, meskipun aspek legalitas transaksi sudah masuk dalam lingkup OJK, pengaturan pajaknya saat ini masih mengacu pada ketentuan umum perpajakan, termasuk PMK 68/2022 yang bakal direvisi dalam waktu dekat. Secara garis besar, transaksi kripto memunculkan dua jenis pajak utama, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Aspek PPh timbul karena ada satu pihak yang mendapatkan penghasilan ketika melakukan transaksi terkait aset keuangan kripto. Transaksi penyerahan barang (aset) atau jasa akan memunculkan aspek PPN,” jelas Prianto kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/7/2025).

Sementara mengacu POJK 27/2024, terdapat lima pelaku utama dalam ekosistem aset keuangan digital yaitu penyelenggara bursa; pedagang aset keuangan digital; lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian; anggota kliring; serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.

Prianto memaparkan bahwa kelima pelaku tersebut dikenai PPh atas penghasilan yang mereka terima dari penyediaan jasa, yang mana objeknya mengacu ke Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan bisa bersifat final apabila ditentukan lewat peraturan pemerintah (PP). Dari sisi PPN, kegiatan jasa mereka dikenakan tarif umum 12%, kecuali dinyatakan sebagai nonobjek dalam UU PPN.

“Secara teknis, dasar pengenaan PPN bisa dihitung dari 11/12 x nilai transaksi atau 11/12 x 10% x nilai transaksi, tergantung bentuk jasanya,” ujar Prianto.

Khusus untuk pedagang aset digital, penghasilan dari jual beli kripto juga dikenai PPh. Sementara dari sisi PPN, aset kripto tidak termasuk dalam daftar nonobjek PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN, sehingga tetap terutang PPN 12%.

Menurut Prianto, revisi PMK 68/2022 menjadi krusial karena akan menjadi dasar teknis pemajakan yang lebih kompatibel dengan struktur pasar kripto versi OJK. Hanya saja, dia menilai fokus revisi pengaturan bukan pada potensi penerimaan negara, melainkan pada kemudahan administrasi dan kepastian hukum.

“Ketika pengaturannya sudah masuk ke ranah teknis administratif di Peraturan Menteri Keuangan, maka fokusnya bukan semata untuk menggenjot penerimaan, tapi untuk memastikan implementasi kebijakan perpajakan berjalan lebih sederhana dan pasti,” kata Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia itu.

Adapun PMK 68/2022 saat ini masih menjadi acuan pengenaan pajak atas transaksi kripto, meskipun rezim pengawasan dan klasifikasi asetnya telah bergeser dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Oleh sebab itu, pemerintah sedang melakukan revisi beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro