Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan reformasi perpajakan salah satunya dengan merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Upaya ini merupakan bentuk reformasi berkelanjutan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah saat ini cocok digabungkan dengan konsolidasi fiskal.
“Perekonomian bukan hanya Indonesa tapi juga di seluruh dunia mengalami perubahan secara struktur. Ini yang kemudian bisa dilihat bagaimana struktur atau cara pemajakannya pun harus semakin sesuai dengan perubahan struktur perekoman tersebut,” katanya melalui diskusi dengan wartawan, Jumat (4/6/2021).
Febrio menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian secara bertahap. Salah satunya dengan mengenakan pajak pada sektor ekonomi digital.
Reformasi perpajakan, papar Febrio, tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Ini sudah sesuai dengan pengalaman terbaik di seluruh dunia.
“Contohnya itu memang terjadi sekarang di G-20. Ada pembahasan bagaimana cara pemajakan yang semakin konsisten antarnegara baik pilar 1 maupun pilar 2,” jelasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, Febrio menuturkan bahwa revisi UU KUP merupakan bagian dari proses reformasi perpajakan. Harapannya, konsolidasi fiskal semakin kuat tidak hanya untuk waktu yang pendek, tapi jangka panjang.
“Struktur perpajakan kita harus semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya,” ucapnya.