Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak karbon kepada wajib pajak orang pribadi dan badan atas emisi karbon dengan besaran tarif minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Dikutip dari draf RUU KUP yang diterima Bisnis, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.
Ketentuan subjek pajak dan pemungutannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terkait pajak karbon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," dikutip dari draf revisi RUU KUP tersebut.
Adapun, alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim.
Baca Juga
Ekonom Bahana Sekuritas Raden Rami Ramdana, Satria Sambijantoro, dan Dwiwulan dalam laporannya menyampaikan bahwa di Indonesia, emisi CO2 per sektor didominasi oleh industri sebesar 37 persen, serta listrik dan transportasi 27 persen, dengan emisi CO2 terkait energi mencapai 625 MtCO2 di 2019.
Pengenaan tarif pajak karbon diusulkan sebesar US$5 hingga US$10 per ton CO2. Kisaran tarif tersebut dinilai masuk akal mengingat tarif yang lebih agresif di negara lain.
“Kami memperkirakan potensi penerimaan pajak karbon pada tahun pertama implementasi sekitar Rp29 triliun hingga Rp57 triliun atau 0,2-0,3 persen dari PDB, dengan asumsi tarif pajak sekitar US$5-10 per tCO2 yang mencakup 60 persen emisi energi,” tulis laporan tersebut yang dikutip Bisnis, Rabu (2/6/2021).