Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kenakan Pajak Minimum untuk Perusahaan Rugi, Begini Perhitungannya

Perusahaan, dalam hal ini wajib pajak badan, bisa mendapatkan pajak minimum jika memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan minimum bagi perusahaan yang mengalami rugi. 

Perusahaan, dalam hal ini wajib pajak badan, bisa mendapatkan pajak minimum jika memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1 persen dari penghasilan bruto.

Banyak pihak mempertanyakan apakah aturan ini dibuat dalam rangka menyisir perusahaan zombie di tengah kondisi saat ini. 

"Pajak Penghasilan minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," dikutip dari draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diperoleh Bisnis, dikutip Jumat (4/6/2021) .

Pajak Penghasilan minimum yang dihitung merupakan Pajak Penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya Pajak Penghasilan minimum.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dikutip dari pasal 31 F, ayat 1 dan 2, dicontohkan perhitungannya sebagai berikut:

Seperti diketahui di atas, wajib pajak badan dikenai Pajak Penghasilan minimum karena Pajak Penghasilan terutang berdasarkan Pasal 17 lebih kecil dari 1 persen atas penghasilan bruto.

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp20.000.000,00.

1. 

Penghasilan Kena Pajak     : Rp20.000.000,00

Pajak Penghasilan terutang:

20% x Rp20.000.000,00 Rp 4.000.000,00

Penghasilan bruto        : Rp500.000.000,00

2. 

Pembayaran Pajak Penghasilan minimum:

1% x Rp500.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

Oleh karena, Pajak Penghasilan terutang lebih kecil dari dari 1 persen atas penghasilan bruto, maka pada Tahun Pajak 2022 PT AMT dikenai Pajak Penghasilan minimum sebesar Rp5.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper