Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Batasan Penghasilan MBR untuk Rumah Swadaya

Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai batasa minimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan bantuan untuk memiliki rumah swadaya.
Ilustrasi kompleks perumahan./Bisnis.com
Ilustrasi kompleks perumahan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatur batasan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan bantuan pembangunan ataupun KPR rumah swadaya.

Rumah swadaya berdasarkan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat dengan pemerintah memberikan KPR subsidi ataupun bantuan subsidi uang muka untuk pembangunannya.

Beleid tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 7 April 2021.

Dalam beleid ini, Menteri Basuki menetapkan batasan maksimal besaran penghasilan untuk kategori MBR umum yang belum menikah adalah sebesar Rp6 juta per bulan untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Sementara itu, batasan maksimal bagi MBR yang telah menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebesar Rp8 juta per bulan untuk wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Bagi MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat untuk kategori MBR umum yang masih lajang, batas maksimal penghasilannya adalah Rp7,5 juta per bulan.

Selanjutnya, bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera yang tinggal di Papua dan Papua Barat batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp10 juta.

Dalam beleid ini juga ditetapkan luas lantai paling luas bagi MBR yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan rumah umum dan satuan rumah susun dan 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper