Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah pusat mengalokasi dana gaji ke-13 sekitar Rp30 triliun.
“Sekitar Rp30,3 triliun seperti THR [tunjangan hari raya]. Perubahannya tergantung realisasi pembayaran gaji dan pensiun bulan juni ini dan pengajuan dari satker [satuan kerja],” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Jika ditotal, pemerintah pusat menganggarkan gaji ke-13 dan THR sekitar Rp60 triliun. Pemberian ini mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus gaji ke-13, pada pasal 12 ayat 1 tertulis dibayarkan kepada ASN paling cepat bulan Juni. Jika belum diterima juga, ayat dua menegaskan dapat diberikan setelah Juni.
Seperti THR, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak penuh karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Hadiyanto menjelaskan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Distribusinya secara bertahap.
Baca Juga
“Kalau satker sudah mengajukan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara], setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker. Hadiyanto menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, gaji ke-13 sudah dialokasikan.
“KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.