Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Alokasi Gaji ke-13 Rp30 Triliun, Plus THR Totalnya Jadi Segini

Jika ditotal, pemerintah pusat menganggarkan gaji ke-13 dan THR sekitar Rp60 triliun. Pemberian ini mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan acara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto mengatakan bahwa pemerintah pusat mengalokasi dana gaji ke-13 sekitar Rp30 triliun.

“Sekitar Rp30,3 triliun seperti THR [tunjangan hari raya]. Perubahannya tergantung realisasi pembayaran gaji dan pensiun bulan juni ini dan pengajuan dari satker [satuan kerja],” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Jika ditotal, pemerintah pusat menganggarkan gaji ke-13 dan THR sekitar Rp60 triliun. Pemberian ini mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Khusus gaji ke-13, pada pasal 12 ayat 1 tertulis dibayarkan kepada ASN paling cepat bulan Juni. Jika belum diterima juga, ayat dua menegaskan dapat diberikan setelah Juni.

Seperti THR, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak penuh karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Hadiyanto menjelaskan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Distribusinya secara bertahap.

“Kalau satker sudah mengajukan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara], setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” jelasnya.

Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker. Hadiyanto menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, gaji ke-13 sudah dialokasikan.

“KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper