Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Minta Kementerian dan Lembaga Berhemat, Pangkas THR hingga Refocussing Anggaran

Dalam surat edaran bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021, Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga berhemat dalam hal pembagian THR, Gaji Ke-13 hingga melakukan refocussing anggaran.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 20 Mei 2021  |  15:47 WIB
Sri Mulyani Minta Kementerian dan Lembaga Berhemat, Pangkas THR hingga Refocussing Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7 - 2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dengan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.

Surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.

Terkait dengan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Sri Mulyani menegaskan Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13.

"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13," tulis Sri Mulyani, dalam surat tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan refocusing anggaran belanja TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

"Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kemenkeu," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani anggaran kementerian thr Gaji ke-13
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top