Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kemenko Perekonomian Dipangkas 52,5%, Airlangga: Langsung Matikan Lampu

Pagu anggaran Kemenko Perekonomian 2025 dipotong Rp241.799.000.000 atau Rp241,79 miliar atau setara 52,5%.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui anggaran kementerian yang dipimpinnya kena potong hingga 52,5%, imbas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat belanja pemerintah.

Dalam pagu anggaran 2025, Kemenko Perekonomian menerima Rp459.766.254.000 atau Rp459,76 miliar. Kendati demikian, pagu anggaran tersebut dipotong Rp241.799.000.000 atau Rp241,79 miliar atau setara 52,5%.

"Jadi, untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang langsung kita matikan [banyak lampu]," ujar Airlangga sambil tersenyum dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Pantauan Bisnis di lokasi sejak Rabu (5/2/2025), memang penerangan sejumlah ruangan di Kantor Kemenko Perekonomian tampak remang-remang. Tidak semua lampu dihidupkan.

Kendati demikian, Airlangga menyatakan akan berupaya agar berbagai program Kemenko Perekonomian tidak berpengaruh meski lebih dari setengah anggarannya dipangkas. "Kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres pertamanya itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga toal Rp306,69 triliun. Untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sendiri, Prabowo memerintahkan penghematan sebesar Rp256,1 triliun.

Dalam lampiran surat tersebut, bendahara negara mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

Selanjutnya, setiap K/L usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu."Paling lambat tanggal 14 Februari 2025," tulis surat tertulis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper