Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal Juni. Seperti tunjangan hari raya (THR), besaran yang diterima tidak penuh karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Distribusinya secara bertahap.
“Kalau satker [satuan kerja] sudah mengajukan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara], setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker. Hadiyanto menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, gaji ke-13 sudah dialokasikan.
“KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.
Gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga
Khusus gaji ke-13, pada pasal 12 ayat 1 tertulis dibayarkan kepada ASN paling cepat bulan Juni. “Dalam hal Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2.