Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ASN Harap Sabar, Gaji Ke-13 Cair Setelah Satker Lengkapi Syarat ke KPPN

Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 03 Juni 2021  |  13:38 WIB
ASN Harap Sabar, Gaji Ke-13 Cair Setelah Satker Lengkapi Syarat ke KPPN
ilustrasi PNS - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak awal Juni. Seperti tunjangan hari raya (THR), besaran yang diterima tidak penuh karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan bahwa skema pencairan gaji ke-13 pun sama dengan THR. Distribusinya secara bertahap.

“Kalau satker [satuan kerja] sudah mengajukan ke KPPN [Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara], setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Hal itu berarti gaji ke-13 yang bisa diterima ASN bergantung pada penyelesaian persyaratan oleh satker. Hadiyanto menjelaskan bahwa dari sisi pemerintah, gaji ke-13 sudah dialokasikan.

“KPPN di seluruh Indonesia sudah siap melaksanakan pembayaran gaji ke-13,” jelasnya.

Gaji ke-13 dan THR mengacu pada Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Khusus gaji ke-13, pada pasal 12 ayat 1 tertulis dibayarkan kepada ASN paling cepat bulan Juni. “Dalam hal Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis ayat 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pns thr ASN Gaji ke-13
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top