Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengucurkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan penerima pensiun. Setelah ini, semuanya akan mendapatkan gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah paling cepat Juni mendatang.
Apabila belum dapat dibayarkan, Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 menjamin akan diberikan setelah lebaran.
Berbeda dengan tahun lalu, kini semua aparatur sipil negara (ASN) termasuk Presiden Joko Widodo mendapat THR. Akan tetapi yang didapat tidak penuh.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa THR rencananya digelontorkan sekitar Rp45,4 triliun. Ini terbagi atas untuk pusat Rp30,6 triliun dan daerah Rp14,8 triliun. Akan tetapi turun menjadi Rp30,8 triliun.
“Angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan dipa Rp7 triliun. Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR yang dibayarkan tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Penyalurannya dilakukan mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.
Baca Juga
Kebijakan ini, terang Sri merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberikan THR tapi mempertimbangkan kondisi APBN dalam penanganan Covid-19. Itu sebabnya yang berikan seperti tahun sebelumnya, berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.
Fleksibilitas penggunaan anggaran negara juga tercermin dari pos-pos yang belum dialokasikan menjadi ada. Contohnya program kartu Prakerja yang sebelumnya sebesar Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” jelas Sri.
Setelah THR rampung, pemerintah melanjutkan dengan pemberian gaji ke-13. Mengacu pada PMK No. 42/2021, pasal 12 ayat 1, tertulis gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni.
“Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulisnya.