Bisnis.com, JAKARTA — Akurasi data masyarakat yang berhak untuk menerima manfaat subsidi energi secara langsung masih menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Pengubahan skema penyaluran subsidi itu pun masih terganjal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa penyaluran subsidi energi listrik dan LPG 3 kg didasarkan kepada basis data keluarga penerima manfaat menggunakan data terpadu keluarga sejahtera (DTKS). Namun, ketepatan DTKS masih harus terus diperbaiki oleh instansi terkait.
"Presiden telah menyampaikan sendiri dalam rakornas pengawasan intern pemerintah 2021 pada 27 Mei, bahwa akurasi data masih menjadi persoalan oleh karena itu diminta BPKP agar bisa mengawal peningkatan kualitas dan data," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (2/6/2021).
Arifin memaparkan, perkembangan DTKS berdasarkan rapat kerja antara Menteri Sosial dengan Komisi VIII DPR pada 24 Mei 2021 lalu ditemukan bahwa sejak 2015 data tersebut tidak pernah diperbaiki.
Menurutnya, pada saat ini data tersebut tengah diperbaiki melalui verifikasi dan validasi yang dilakukan bersama oleh instansi terkait yakni Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, BPKP, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dari Kementerian ESDM, kata Arifin, aspek regulasi tengah disiapkan melalui pengubahan penyediaan dan pendistribusian, serta harga LPG nantinya.
"Kami sangat mendukung perbaikan DTKS untuk basis data bansos dan subsidi energi khususnya untuk listrik dan LPG," ujarnya.