Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Himpun Komitmen Kerja Kontraktor Senilai Rp35,76 Triliun

Komitmen kerja pasti (KKP) kepada kontraktor tersebut bersifat wajib. Apabila kontraktor tidak melaksanakan akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan hitungan maksimal 24 bulan.
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder
Ilustrasi pengeboran minyak/Reuters-Ernest Scheyder

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut telah menghimpun anggaran komitmen kerja pasti (KKP) dari para kontraktor minyak dan gas bumi sebesar US$2,5 miliar atau setara Rp35,76 triliun (kurs Rp14.306). 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kondisi eksplorasi di sektor hulu migas masih memprihatinkan karena minimnya investasi dari para kontraktor. Namun, untuk menyiasati itu pihaknya telah menerapkan KKP untuk kegiatan eksplorasi.

Adapun KKP diwajibkan kepada kontraktor yang mengambil alih wilayah kerja yang telah habis masa berlakunya. KKP tersebut wajib dilaksanakan oleh kontraktor selama 5 tahun.

"Ini bedanya adalah KKP kalau tidak dilaksanakan maka dia menjadi utang kepada negara jadi itu setelah tahun berapa itu dilaksanakan, dari yang komitmen pasti jadi komitmen kerja pasti," jelasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (27/5/2021).

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S Handoko menjelaskan bagi kontraktor yang tidak melaksanakan KKP, maka nantinya akan dikenakan dengan yang perhitungannya tercantum dalam aturan PNBP.

Dia menuturkan, denda tersebut bersifat sama seperti tunggakan pajak dengan perhitungan dalam mata uang dolar AS. Kontraktor yang tidak menjalankan KKP akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap satu bulannya dengan hitungan maksimal 24 bulan.

"Dampak yang lebih banyak adalah bahwa mereka tidak jadi takut mengeluarkan janji atau komitmen itu karena bayangan tidak berhasil atau tidak menjalankan dendanya sudah hampir 48 persen di dalam 2 tahun itu," jelasnya.

Sementara itu, SKK MIgas memproyeksikan realisasi lifting minyak dan gas bumi tahun ini tidak mencapai target karena masih adanya tekanan pada kinerja operasional.  

Dwi mengatakan dari gambaran aktivitas hulu migas pada kuartal I/2021, maka untuk capaian lifting migas pada akhir tahun hanya akan mencapai 1,66 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD) atau hanya mencapai 97,5 persen dari target APBN 2021 1,71 juta BOEPD.

Secara spesifik, outlook lifting minyak pada tahun ini hanya akan mencapai 682.000 barel minyak per hari (BOPD) atau 96,7 persen dari target APBN 2021 sebesar 705.000 BOPD. Sebaliknya, lifting gas bumi hanya akan mencapai 5.527 MMscfd atau 98 persen dari target APBN 2021 5.638 MMscfd.

"Sehingga total berkurang 25.000 bopd dan 99 mmscfd dari target yang kita telah canangkan sebelum  2021," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (27/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper