Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPH) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Untuk kategori high wealth individual, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk yang high wealth individual kenaikannya tidak terlalu besar, hanya 30 ke 35 persen,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi lapisan masyarakat yang berpendapatan Rp5 miliar per tahun dan jumlah masyarakat yang tergolong dalam lapisan tersebut sangatlah sedikit.
“Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk ke kelompok ini, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket maupun tarifnya,” tuturnya.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa penerimaan negara, khususnya perpajakan pada 2020 mengalami dmpak yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun lalu mengalami penurunan hingga di bawah 9 persen.
Di sisi lain, pemerintah harus memberikan insentif agar wajib pajak dan dunia usaha dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Hingga akhir 2020, realisasi penerimaan pajak hanya tercatat sebesar Rp1.069,98 triliun. Jumlah tersebut meleset dari target yang ditetapkan dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.198,82 triliun.