Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar karena bisa terancam pidana penjara hingga denda Rp500 juta.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Novie dalam siaran pers, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 40/2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
Pemerintah, lanjutnya, sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, tetapi tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.
"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," ujarnya.
Baca Juga
Novie menuturkan segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak. Terlebih yang berisiko menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara.
“Perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya, karena sangat berisiko menjadi sumber penularan Covid-19,” katanya.