Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa demi mendukung arah kebijakan fiskal 2022, pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Kebijakan tersebut akan memuat pengenalan jenis pungutan baru.
“Reformasi Perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta secara virtual, Kamis (20/5/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Ini meliputi dua aspek perbaikan, yaitu administratif dan kebijakan.
Dari sisi administrasi terdiri atas penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sedangkan kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.
“Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN [pajak pertambahan nilai] dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga
Tahun ini, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ada beberapa hal yang dimasukan dalam usulan tersebut, salah satunya pungutan terkait lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat agar RUU KUP segera dibahas.
“Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut itu memang di dalamnya ada pajak penghasilan (PPh) termasuk dengan tarif PPh orang perorang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan ada PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU Cukai, dan carbon tax [pajak karbon],” katanya, Rabu (19/5/2021).