Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Bakal Terbitkan Pungutan Pajak Baru Demi Dukung Kebijakan Fiskal 2022

Sri Mulyani tidak menyampaikan secara rinci. Namun, hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) / Foto: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa demi mendukung arah kebijakan fiskal 2022, pemerintah melakukan reformasi perpajakan. Kebijakan tersebut akan memuat pengenalan jenis pungutan baru.

“Reformasi Perpajakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta secara virtual, Kamis (20/5/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil. Ini meliputi dua aspek perbaikan, yaitu administratif dan kebijakan.

Dari sisi administrasi terdiri atas penguatan institusi dan sumber daya manusia, integrasi sistem informasi dan basis data perpajakan, simplifikasi administrasi, penajaman fungsi pengawasan untuk ekstensifikasi-intensifikasi perpajakan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sedangkan kebijakan diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan.

“Hal ini dilakukan antara lain dengan penyempurnaan pemungutan PPN [pajak pertambahan nilai] dan mengurangi regresivitasnya, penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan,” jelasnya.

Tahun ini, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Ada beberapa hal yang dimasukan dalam usulan tersebut, salah satunya pungutan terkait lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat agar RUU KUP segera dibahas.

“Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut itu memang di dalamnya ada pajak penghasilan (PPh) termasuk dengan tarif PPh orang perorang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan ada PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, UU Cukai, dan carbon tax [pajak karbon],” katanya, Rabu (19/5/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper