Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal, diharapkan kebijakan fiskal tahun 2022 akan efektif, hati-hati, dan berkelanjutan.
Mengacu pada konsep tersebut, Sri Mulyani memaparkan estimasi postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.
“Pendapatan negara akan semakin meningkat ke kisaran 10,18 persen sampai 10,44 persen dari PDB [produk domestik bruto],” katanya pada acara Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal [KEM PPKF] RAPBN Tahun Anggaran 2022 di Kompleks Parlemen, Kamis (20/5/2021).
Dengan persentase tersebut, maka besaran pendapatan dalam rentan Rp1.823,5 triliun sampai Rp1.895,4 triliun.
Sedangkan belanjanya 14,69 persen (Rp2.631,8 triliun) sampai 15,29 persen (Rp2.775,3 triliun) dari PDB.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif atau lebih kecil dari APBN 2021 sebesar defisit Rp633,12 triliun, yaitu di kisaran minus 2,31 persen (defisit Rp414,1 triliun) sampai 2,65 persen (defisit Rp480,5 triliun) dari PDB.
Baca Juga
Lalu, defisit APBN akan semakin mengecil ke minus 4,51 persen sampai minus 4,85 persen dari PDB. Rasio utang di kisaran 43,76 persen sampai 44,28 persen dari PDB.
“Di tengah kondisi pemulihan ini, kita harus tetap optimis dan tidak boleh menyerah. Kita tetap harus berkomitmen untuk menghadirkan pengelolaan fiskal yang sehat dan efektif sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” jelasnya.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi, terang Sri Mulyani akan menciptakan kesempatan kerja sehingga tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan di kisaran 5,5 persen sampai 6,2 persen.
Lalu, kemiskinan di rentang 8,5 persen 9,0 persen. Rasio gini antara 0,376 sampai 0,378. Indeks pembangunan manusia akan meningkat di 73,44 sampai 73,48.
Sementara itu, nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan juga ditingkatkan untuk mencapai kisaran masing-masing 102 sampai 104 dan 102 sampai 105.