Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Anggaran Kesehatan PEN Rendah, Baru 14,2 Persen per 11 Mei 2021

Realisasi rendah dari program kesehatan ini diikuti oleh kabar bahwa sejumlah tenaga kesehatan baik di pusat dan daerah yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp172,35 triliun atau 24 persen dari pagu Rp699,43 triliun hingga 11 Mei 2021.

Dia menjelaskan bahwa realisasi tersebut naik Rp49,01 triliun dari realisasi kuartal I/2021 yakni Rp123,26 triliun.

Namun, di antara lima fokus PEN, realisasi kesehatan tercatat paling rendah yakni sebesar Rp24,90 triliun atau mencapai 14,2 persen dari pagu sebesar Rp175,22 triliun. Kemudian realisasi dana perlindungan sosial menyentuh Rp56,79 triliun atau mencapai 37,8 persen dari pagu sebesar Rp150,27 triliun.

Selain itu, realisasi program prioritas mencapai Rp21,8 triliun atau 17,6 persen dari pagu Rp123,67 triliun serta realisasi insentif usaha Rp26,83 triliun atau mencapai 47,3 persen dari pagu sebesar Rp56,72 triliun.

Realisasi rendah dari program kesehatan ini diikuti oleh kabar bahwa sejumlah tenaga kesehatan baik di pusat dan daerah yang belum mendapatkan insentif dari pemerintah.

Padahal, April lalu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Dikutip dari situs Covid-19 pemerintah, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.

Untuk tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

Sementara itu, Sri Mulyani juga diketahui mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4239 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, menteri keuangan melakukan penambahan area yang menangani Covid-19 yang bisa mendapatkan insentif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper