Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masalah THR 2021, Kemnaker Siapkan Langkah Penegakan Hukum

Terdapat lima masalah yang menonjol pada pelaksanaan THR 2021. Terkait dengan hal itu, Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan melakukan penegakan hukum.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah./Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah./Antara/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian tenaga Kerja menyebutkan terdapat lima masalah yang menonjol pada pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Terkait dengan hal itu, Kemnaker menegaskan penegakan hukum akan dilakukan.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini adalah fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.

"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," ungkapnya pada Kamis (20/5/2021).

Anwar menjelaskan ada lima masalah yang menonjol pada pelaksanaan THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 20–50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke posko tersebut.

Perinciannya, 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, serta repetisi yang melakukan pengaduan.

Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Disnaker di 21 provinsi. “Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya."

Anwar menegaskan hal itu ketika Kemnaker mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Tidak lupa, katanya, Kemnaker mengapresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan menangani ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang berharap seluruh Kadisnaker dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.

"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," kata Haiyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper