Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Tak Mampu Bayar THR, Pemerintah Diminta Hadir

Banyaknya perusahaan di level UMKM yang tidak mampu membayarkan THR keagamaan tahun ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda jauh sebelum adanya kewajiban pembayaran THR.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta hadir untuk menangani masalah pembayaran THR bagi perusahaan-perusahaan di segmen UMKM yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Apindo Adi Machfudz mengatakan kehadiran langsung pemerintah diperlukan mengingat sebagian besar dari laporan terkait dengan pembayaran THR yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari perusahaan di level UMKM.

Selain itu, laporan datang dari perusahaan sektor ritel segmen UMKM yang berada di luar keanggotaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Sementara untuk perusahaan-perusahaan, termasuk UMKM, di bawah Apindo dan Kadin Indonesia sejauh ini belum ada laporan masuk mengenai pembayaran THR. Sebab, kami menangani pengusaha yang taat dengan aturan. Toh, misalnya ada penangguhan pembayaran, dilaporkan setelah ada kesepakatan tripartit," ujar Adi, Jumat (14/5/2021).

Adapun, terdapat berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Menurut Adi, perusahaan-perusahaan di level UMKM di sektor tersebut yang tidak mampu membayarkan THR keagamaan tahun ini tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah melanda jauh sebelum adanya kewajiban pembayaran THR.

"Untuk menjaga kesinambungan usaha saja perusahaan tersebut sudah kesulitan, apalagi membayar THR," sambung Adi.

Dengan demikian, ketentuan pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh pada waktu yang ditentukan dinilai hanya akan berhadapan dengan situasi arus kas yang sedang buruk.

Terkait dengan hal tersebut, satu-satunya bentuk kehadiran pemerintah adalah dengan memberikan subsidi kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam membayarkan THR keagamaan 2021.

Berdasarkan data sementara Kemenaker sampai dengan Jumat (14/5/2021), terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar.

Sementara data sementara pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi.

Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idulfitri 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper