Bisnis.com, JAKARTA - Ketentuan yang diterapkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR keagamaan 2021 dinilai tidak sesuai dengan situasi yang dihadapi oleh dunia usaha.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai sejak dari ketentuan yang tertuang dalam SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021 tidak ideal bagi dunia usaha yang bermasalah dalam memenuhi pembayaran THR.
"Dengan batas waktu pembayaran H-7 lebaran dan H-1 bagi perusahaan yang melakukan perundingan bipartit, tidak mungkin perusahaan bisa mencari uang untuk membayarkan THR pekerjanya," ujar Timboel, Jumat (14/5/2021).
Bagi perusahaan yang masih terdampak parah akibat pandemi, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pembayaran THR. Dengan demikian, THR tidak menjadi beban yang merugikan perusahaan dan justru berpotensi membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, pemerintah dapat mengalokasikan sebagian dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang memiliki jumlah total Rp699,43 triliun. Hal tersebut dinilai mungkin dilakukan mengingat penyerapan yang juga tidak pernah maksimal.
Timboel mengatakan pengalokasian sekitar Rp1,6 triliun atau sekitar 0,2 persen dari total Rp699,43 triliun sudah mencukupi untuk menalangi pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar penuh.
Baca Juga
Dana talangan tersebut, sambungnya, dapat disalurkan melalui pinjaman tanpa bunga. Langkah tersebut dinilai penting lantaran seiring dengan tujuan pemerintah meningkatkan konsumsi melalui, salah satunya, THR keagamaan. Terutama untuk pekerja kelas menengah ke bawah.
Berdasarkan data kotor Kemenaker sampai dengan Jumat (14/5/2021), terdapat 2.269 laporan terkait dengan pembayaran THR keagamaan. Jumlah tersebut akan bertambah setelah hasil validasi 13-14 Mei 2021 keluar.
Sementara data kotor untuk pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang sudah dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Proses pemeriksaan tersebut meliputi verifikasi, validasi, dan pemberian rekomendasi sanksi.
Namun, sampai dengan saat ini laporan pengaduan pembayaran THR masih dalam proses verifikasi dan validasi dengan masa maksimal 30 hari dari Hari-H Idulfitri 2021.