Bisnis.com, JAKARTA – Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Idulfitri masuk dalam daftar hari libur nasional.
Dalam hal ini, para pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.
Selain itu, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada saat libur resmi, pemerintah mewajibkan untuk membayar upah lembur kepada para pekerjanya.
Baca Juga
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3), dikutip Senin (31/3/2025).
Adapun ketentuan tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Melalui Surat Edaran itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional.
Yassierli dalam beleid itu menjelaskan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu.