Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Meradang, Ratusan Perusahaan Tak Bayar THR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyebut perusahaan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR Lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengklaim ada ratusan perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.

Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR, THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor industri alih daya (outsourcing) PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.

“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers Tbk. di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di Pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (11/5/2021).

Iqbal mengungkapkan seluruh perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan Surat Edaran Menaker tergolong mampu atau tidak mengalami masalah akibat pandemi Covid-19. Perusahaan tersebut juga masih beroperasi hingga saat ini.

Karena itu, Iqbal menilai pernyataan Menaker Ida Fauziyah terkait pembayaran THR hanya pemanis bibir saja. Dia mengemukakan hingga saat ini tidak ada tindakan sama sekali dari Kementerian Tenaga Kerja terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenaker telah mengimbau buruh atau pekerja segera melapor kepada posko THR terdekat jika mengalami permasalahan terkait pembayaran THR mereka

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).

Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021, Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun 20 April-7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper