Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau buruh atau pekerja segera melapor kepada posko THR terdekat jika mengalami permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).
Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR di daerah yang tersebar 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, Kementerian Ketenagakerjaan tercatat ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun 20 April-7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
Baca Juga
“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” tambahnya.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.