Bisnis.com, JAKARTA - Proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih dihentikan sementara. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19.
"Maka, untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Adapun, sambungnya, pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional diberikan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
Kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Dia memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satunya penggunaan TKA tetap mengacu kepada jabatan tertentu yang dapat diduduki serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.
Baca Juga
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemenaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.