Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium TKA Masih Berlaku, Kemnaker: Ada Pengecualian

Kemnaker memastikan permohonan TKA baru masih dihentikan sementara kendati ada pengecualian tertentu.
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih dihentikan sementara. Namun, hal tersebut dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan tenaga kerja asing dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19.

"Maka, untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” kata Chairul dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).

Adapun, sambungnya, pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional diberikan berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Dia memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satunya penggunaan TKA tetap mengacu kepada jabatan tertentu yang dapat diduduki serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan serta dibatasi waktu tertentu.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemenaker untuk memastikan para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper