Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM : 212 Mart di Samarinda Bukan Berbentuk Koperasi

Kasus investasi bodong ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Seorang pegawai 212 Mart memboikot menjual produk perusahaan Prancis dengan memasang tanda khusus dan menutup rak dengan plastik agar tidak dibeli konsumen, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (5/11/2020)./Antararnrn
Seorang pegawai 212 Mart memboikot menjual produk perusahaan Prancis dengan memasang tanda khusus dan menutup rak dengan plastik agar tidak dibeli konsumen, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (5/11/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah angkat bicara soal kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut kementerian itu, 212 Mart ini bukanlah unit usaha dari sebuah koperasi, melainkan milik PT Kelontong Mulia Bersama.

"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Informasi ini diperoleh Zabadi dari Dinas Koperasi Kota Samarinda. Perseroan Terbatas inilah yang menghimpun dana investasi dan berujung pada laporan ke Polresta Samarinda.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kerugian ratusan korban tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Para korban awalnya tertarik dengan ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda yang beredar lewat WhatsApp pada medio 2018. Masyarakat diajak mengumpulkan dana investasi dengan mentransfer uang mulai dari Rp500.000 hingga Rp20 juta.

Setelah dana investasi terkumpul lebih dari Rp2 miliar, sebanyak tiga unit toko 212 Mart dibangun secara bertahap. Ketiga toko itu berlokasi di kawasan Jalan A.W. Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.

Namun, setelah dua tahun beroperasi, para investor curiga dengan operasional 212 Mart. Sebab, sejak awal tahun 2020 sejumlah gerai tutup dan ada laporan tagihan dari pemasok yang belum dibayar. Ada juga laporan soal tagihan ruko hingga gaji yang tertunggak.

Hingga akhirnya investasi yang dikucurkan tak dikembalikan. Sejumlah alasan itu yang kemudian mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Berikutnya, Zabadi memerintahkan timnya untuk meminta konfirmasi ke Koperasi Syariah 212. Ini adalah koperasi yang lahir dari Aksi 212 dalam kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Koperasi tersebut memiliki unit bisnis, salah satunya 212 Mart yang terbesar di berbagai daerah. Namun, ternyata 212 Mart di Samarinda tidak ada hubungannya sama sekali dengan Koperasi Syariah 212.

Adapun, 212 Mart di Samarinda dibentuk oleh komunitas 212. Tapi, PT Kelontong Mulia Bersama hanya menggunakan nama 212 Mart saja, tanpa pernah terhubung dengan Koperasi Syariah 212.

"Dari konfirmasi kami dengan Direktur Koperasi Syariah 212 [Ibu Mela], komunitas 212 Kota Samarinda bukan merupakan bagian dari Koperasi 212," kata Zabadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper