Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List dalam Tokyo MoU.
Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU, berdasarkan hasil Annual Report Tokyo MoU 2020 atau laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Tokyo MoU itu, menunjukkan adanya pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia.
Hal ini juga sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List, di mana tahun sebelumnya masih posisi Grey List.
"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode 3 tahun pada saat yang sama," kata Dirjen Agus, di Jakarta, Senin (3/5).
Menurutnya, hasil laporan tahunan itu merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan kapal kapal niaga yang dilakukan negara-negara anggota Tokyo MoU, dimana terdapat 21 negara full member.
Baca Juga
Adapun, keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi white list, tidak lepas dari hasil kerja keras Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya KPLP selama 3 (tiga) tahun terakhir. Pada 2018, Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan keluar negeri.
Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 ini menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa pejabat pemeriksa keselamatan kapal, bersama pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau PCSO (Port State Control Officer).
Surat edaran Dirjen Perhubungan Laut memberikan legalitas kepada PSCO atau pengawas kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, "Salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran itu adalah Pelabuhan Utama Tanjung Priok," ujarnya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mengatakan dengan adanya pengawasan itu, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat. Selain itu, lanjutnya, terkadang ada kapal yang mereka tidak dapat berangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat beresiko untuk diitahan di luar negeri.
Contoh kasus terakhir, pada 19 Mei 2020 kapal MV. CTP HONOUR, GT 5906, berbendera Indonesia tujuan Port Klang yang tertunda keberangkatannya. "Karena pada saat sebelum berangkat, perlu deficiancy atau temuan yang harus mereka perbaiki disebut eut menghindari resiko detain (ditahan) di Port Klang.
Menurutnya dengan masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List, diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegata.
Selanjutnya, Ahmad mengungkapkan yang menjadi tantangan kedepannya adalah mempertahankan status agar tahun depan Indonesia masih bertahan di kriteria white list ini. Salah satu upayanya adalah dengan membentuk lembaga yang bernama Ship Safety Inspection – Center of Excellence atau Pusat Unggulan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.
Adapun, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.