Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyusun sebanyak 12 Peraturan Menteri (PM) sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan PM tersebut akan melengkapi dan mengefektifkan UU Cipta Kerja dan PP yang sudah lebih dahulu diterbitkan.
"Jadi untuk Perhubungan Udara ada 12 PM sebagai tindak lanjut PP. Saat ini 5 PM sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5 PM dibahas di direktorat terkait biro hukum dan stakeholder. Targetnya nggak lama, Mei ini keluar. Dua sisanya masih dibahas internal karena ada yang benar-benar masih baru jadi membutuhkan waktu lebih lama," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Novie memerinci sebanyak 12 PM tersebut. Pertama terkait dengan sertifikat dan regitrasi bandar udara. Kedua standar Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) atau yang dikenal dengan drone.
PM Ketiga adalah tentang personel bandar udara. Keempat adalah tentang pengusahaan kegiatan badan usaha bandar udara. Kelima pengaturan kemanan penerbangan sipil yang merupakan simplifikasi dari bagian 172 tentang Penyelenggaraan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan. Keenam adalah soal pendaftaran pesawat udara.
Ketujuh soal penyelenggaraan angkutan udara. Kedelapan adalah terkait dengan standar playanan penumpang niaga berjadwal kelas ekonomi. Kesembilan adalah standar pembangunan bandar udara dan Kesepuluh soal standarisasi fasilitas Bandara Udara.
Baca Juga
Menyusul Kesebelas soal pendidikan dan pelatihan keamanan penerbbangan. PM terakhir terkait dengan sanksi administratif pelanggaran aturan penerbangan.
"Intinya adalah dari beberapa peraturan menteri ini menyederhanakan sehingga implementasinya lebih mudah dan memgembangkan hal-hal yang baru dan yang paling penting saat ini adalah pengusahaan bandar udara karena banyak melakukan Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk bandara yang dianggap feasible untuk diusahakan," tekannya.
Salah satu kemudahan, jelasnya, juga dapat dilihat dari sertifikasi untuk personel penerbangan. Kemenhub hanya akan menerbitkan sertifikasinya sedangkan lisensinya mengacu pada ICAO. Pemangkasan birokrasi dari yang ada selama ini sehingga prosesnya lebih mudah.