Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan agar mendampingi dan memfasilitasi tim pemeriksa selama proses investigasi di Bandara Kualanamu, Medan atas kasus oknum yang menggunakan alat rapid test antigen bekas.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan mendukung penuh penangkapan pelaku penggunaan alat Rapid test Antigen yang tidak steril di Bandara Kualanamu, Deli Serdang oleh Tim Subdit IV Tindak Pindana Tertentu Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian, telah terjadi penyalahgunaan alat Rapid test Antigen secara berulang kepada calon pengguna transportasi udara, dengan menggunakan alat Rapid test Antigen (stick cotton bud) bekas yang dibersihkan, tanpa mempergunakan alat Rapid test Antigen yang baru.
"Hal ini menjadi perhatian utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara selaku Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara yang bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat dan dokumen di Bandara Internasional," ujarnya, Kamis (29/4/2021)
Novie memaparkan komite FAL Bandara juga memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan kepada Komite Fasilitasi Nasional atau instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dalam batas batas kewenangan yang ada.
Selain itu juga memeriksa masalah-masalah yang muncul terkait pemeriksaan pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos jika memungkinkan menyelesaikan masalah di Bandara tersebut.
Baca Juga
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, terdapat anggota yang terdiri dari pejabat berwenang dari instansi-instansi sebagai berikut, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, Penyelenggara Bandara, Bea dan Cukai Bandara, Imigrasi Bandara, Karantina Kesehatan/ Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara, Karantina Hewan dan tumbuhan Bandara;Karantina Ikan Bandara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maskapai yang melayani penerbangan internasional serta Perusahaan penunjang Bandara.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Fasilitasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi dalam lingkungan Komite, antar satuan organisasi di lingkungan Bandara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Oleh karenanya, Kemenhub juga meminta Seluruh Kantor Otoritas Bandara dan Penyelenggara Bandara untuk melakukan koordinasi dengan KKP atau Dinas Kesehatan yang bertugas di Bandara, agar dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelayanan kesehatan di bandaranya masing-masing, yang juga merupakan bagian dari Komite Fasilitasi Bandara.