Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira! Pendaftaran bantuan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta kembali dibuka.
Perpanjangan program BLT UMKM 2021 menuai sambutan positif dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Bantuan BLT UMKM tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menyampaikan ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan, ataupun yang lagi diproses,” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu silam.
Program BPUM atau BLT UMKM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Besaran yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 sekitar 1,2 juta rupiah. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.
Baca Juga
Bantuan bagi pelaku usaha merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.
Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum . Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM".
Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry". Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Calon penerima bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
7. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Adapun syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki E-KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Berikut Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.