Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM untuk mengurangi imbas dari pandemi terhadap pelaku UMKM.
Penerima BLT UMKM akan menerima dana senilai Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan dan tersebut, maka pelaku UMKM harus mengakses eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan NIK KTP untuk mengecek nama, apakah menjadi penerima bantuan UMKM.
Adapun BLT UMKM 2021, telah dilakukan pemerintah sejak 2020 pada masa pandemi. Pada tahun lalu, dana yang disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta.
Jika anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Namun, jangan langsung sedih ya, karena Anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM secara online tanpa ribet.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM melalui eform.bri.co.id :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Selain itu, calon penerima BLT UMKM bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan identitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. Selamat mencoba!