Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Ribet, Ini Cara Cek dan Daftar BLT UMKM di eform.bri

Bila nama Anda tidak masuk sebagai penerima BLT UMKM 2021, maka jangan khawatir dan segeralah mendaftar melalui link ini.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM melalui BRI/Reuters-Willy Kurniawan
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk menerima BLT UMKM melalui BRI/Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM untuk mengurangi imbas dari pandemi terhadap pelaku UMKM.

Penerima BLT UMKM akan menerima dana senilai Rp1,2 juta. Untuk mendapatkan dan tersebut, maka pelaku UMKM harus mengakses eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan NIK KTP untuk mengecek nama, apakah menjadi penerima bantuan UMKM.

Adapun BLT UMKM 2021, telah dilakukan pemerintah sejak 2020 pada masa pandemi.  Pada tahun lalu, dana yang disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta.

Jika anda tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM tersebut, maka akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Namun, jangan langsung sedih ya, karena Anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM secara online tanpa  ribet.

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM melalui eform.bri.co.id :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

cara mendapatkan bantuan umkm blt bri cara cek
cara mendapatkan bantuan umkm blt bri cara cek

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Selain itu, calon penerima BLT UMKM bisa melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama dan identitas Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi. Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper