Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran bantuan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 kembali dibuka.
Bantuan BLT UMKM tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Perpanjangan program BLT UMKM 2021 menuai sambutan dari masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. Banyak di antara mereka yang bertanya-tanya bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan informasi lengkap seputar pelaksanaan program BLT UMKM pada tahun ini.
"Berikut informasi lengkap Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021 untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul di antara #SobatKUKM," tulis akun Twitter @KemenkopUKM seperti dikutip, Senin (19/4/2021).
Berikut fakta-Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta, mulai dari syarat, cara pendaftaran, hingga cek status penerima di situs eform.bri.co.id :
1. Berapa besaran bantuan yang diberikan pada program BPUM 2021?
Untuk 2021, dana yang diberikan sebesar Rp1,2 juta.
2. Siapa saja yang berhak menerima program BPUM?
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN. anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
3. Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM pada 2020 bisa mendapatkan lagi di 2021?
- Bagi pelaku usaha mikro yang pernah menerima BPUM pada 2020, dapat menerima kembali di 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang
4. Bagaimana cara mengakses program BPUM?
- Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota
- Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
6. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Siapa saja lembaga penyalur dalam program BPUM?
Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.
6. Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap program BPUM yang telah diberikan?
- BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman kredit
- Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
7. Bagaimana cara mengecek status penerima BPUM?
- Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum Pelaku UMKM atau penerima bantuan kemudian dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM".
Setelah di klik, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry". Anda bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp1,2 juta.