Bisnis.com, JAKARTA - Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) atau Bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM (BLT UMKM) kembali digulirkan pada tahun 2021.
Pendaftaran BLT UMKM kembali dibuka oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM sejak Maret 2021.
Namun, ada perubahan nominal bantuan BLT UMKM 2021 jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang periode 2020, BLT UMKM diberikan senilai Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM. Tahun ini, jumlah nominal yang ditransfer turun menjadi Rp1,2 juta untuk setiap penerima bantuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.
"BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut," tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 seperti dikutip, Rabu (14/4/2021).
Untuk penerima BPUM sendiri dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1, jika penerima BPUM merupakan pelaku Usaha Mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Jika anda tidak termasuk sebagai penerima insentif tersebut, akan muncul pesan 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'. Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Anda tertarik untuk mendapatkan BPUM? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Selamat mencoba!