Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membahas penyusunan Standard Operating Procedure pemeriksaan kecelakaan kapal untuk meningkatkan standar keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
Direktur KPLP Ahmad mengatakan SOP pemeriksaan kecelakaan kapal bertujuan mengatur secara khusus penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal untuk melengkapi atau menyempurnakan ketentuan yang sudah ada sebelumnya.
“Dimana akan diatur secara jelas mekanisme internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebelum diterbitkannya surat penghentian pemeriksaan kecelakaan kapal [SP2KK], serta hal-hal lainnya,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, proses pemeriksaan kecelakaan kapal ini bukan suatu proses mencari siapa pihak yang harus disalahkan tetapi sebuah proses untuk mendapatkan bagian mana yang harus diperbaiki agar kecelakaan-kecelakaan laut tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dia menjelaskan dalam melaksanakan pemeriksaan kecelakaan kapal untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang bermutu dan baik, petugas pemeriksa kecelakaan kapal haruslah menguasai Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Untuk itu melalui kegiatan ini kita melakukan penyusunan sebuah standar operasional prosedur sebagai pedoman yang akan digunakan pada saat melakukaan pemeriksaan kecelakaan kapal,” katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia berharap keterbatasan SDM pemeriksa kecelakaan kapal di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat teratasi dengan disusunnya sebuah SOP yang baik sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sejauh ini, ungkapnya, kecelakaan kapal di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang memerlukan proses pemeriksaan yang cepat, transparan, dan profesional.
“Kecelakaan kapal adalah hal yang tidak kita harapkan. Kita selaku pemangku kepentingan khususnya pihak regulator di dunia transportasi laut harus bahu membahu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran ini. Tetapi kalaupun kecelakaan kapal itu terpaksa terjadi, maka diharapkan kita sebagai pemeriksa kecelakaan kapal sudah memiliki pengetahuan yang sesuai dengan apa yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal,” imbuh Ahmad.
Pemeriksaan kecelakaan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9/2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Peraturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6/2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.