Bisnis.com, BATAM - Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam resmi mengantongi izin Pelaksanaan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19.
Hal itu tertera dalam Surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU/201/0//4/DJPU.DERP-2021 Tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan GeNose C19 di Bandar Udara.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan penggunaan GeNose C19 pada pelaku perjalanan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dapat diimplementasikan mulai Kamis, 8 April 202. Kepada pengguna dikenakan biaya sebesar Rp40.000 untuk satu kali pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 2 Medan Agustono telah meninjau kesiapan Bandara Hang Nadim Batam untuk pelaksanaan GeNose C19.
Ia menegaskan peralatan tes GeNose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam harus lebih banyak lagi.
“Hang Nadim merupakan salah satu bandara yang jalur penerbangannya cukup ramai, kami minta kesiapan stok kantong GeNose harus dipersiapkan lebih banyak sesuai dengan penumpang rata-rata, tapi semua bisa dievaluasi terus dan sesuai perkembangannya juga,” ujarnya.
Baca Juga
General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam Benny Syahroni mengatakan akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan meningkatkan fasilitas yang dibutuhkan.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan GeNose C19 di Bandara Hang Nadim Batam,” kata Benny.