Bisnis.com, JAKARTA – Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan atau safety first, dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Ketentuan penerbangan domestik periode 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut yakni pertama sesuai Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Untuk penerbangan tujuan Bali berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa atau Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (2/4/2021).
Adapun, ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga
Ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia diantaranya kategori dewasa dengan tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, paspor, SIM, atau lainnya.
Kemudian kategori anak-anak dan balita yakni bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Sementara itu, untuk layanan GeNose yang mulai berlaku 1 April 2021, layanan saat ini hanya terdapat di Lobby Terminal 1, Juanda Surabaya, Jawa Timur (SUB). Jam operasional mulai pukul 11.00 - 19.00 dengan tarif Rp40.000
Kemudian Sisi Timur Lantai Mezzanine – Gedung Penghubung YIA, Yogyakarta Kulonprogo (YIA) dengan jam operasional pukul 04.00 - 19.00 dengan tarif Rp40.000
Lalu, Skybridge LRT – lantai 3, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan (PLM) yang beroperasi pukul 05.30 – 19.30 dengan tarif Rp40.000
Serta Area Selasar – Keberangkatan Internasional, Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat (BDO) yang beroperasi pukul 06.00 – 17.00 dengan tarif Rp40.000
Meski demikian Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.