Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Minta Lion Air Kooperatif terkait Kasus 'Tiket Umrah' Garuda

Atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) sebagai saksi atas kasus tiket umrah yang ditujukan kepada PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
 
Kepala Panitera Sekretariat KPPU Ahmad Muhari menyampaikan absennya Lion Air dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 06/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Praktek Diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah (atau dikenal dengan Kasus Tiket Umrah) yang digelar pada Senin (29/3/2021) di KPPU. 
 
"Ini merupakan panggilan pertama yang dialamatkan KPPU kepada Lion Air untuk kasus dimaksud," ujarnya melalui siaran pers, Senin (29/3/2021).

Padahal, lanjut Ahmad, Lion Air dalam perkara di atas merupakan salah satu saksi dari pihak Majelis Komisi, khususnya untuk memperkuat alat bukti adanya praktek diskriminasi yang dilakukan oleh emiten berkode saham GIAA dalam pemilihan mitra penjualan tiket umrah. 
 
Selain itu, katanya, atas panggilan sidang KPPU, Lion Air tidak memberikan konfirmasi kehadiran apapun terkait panggilan tersebut.

Sebagaimana Pasal 41 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. 
 
Menurutnya, apabila melanggar ketentuan pasal tersebut, KPPU dapat menyerahkannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Untuk itu, KPPU mengimbau agar Lion Air bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan yang akan disampaikan KPPU untuk proses pemeriksaan yang berjalan," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper